Didini ada dua cara mengaktifkan taks manager yang di sabel yaitu melalui regedit dan gepedit di bawah ini saya tunjukan proses mengaktifkan taks manager satu persatu
1 Buka run ketik regedit tekan enter
2 ikuti proses berikut ini
HKEY_CURRENT_USER/Software/Microsoft/Windows/CurrentVersion/Policies/System
Pada window sebelah akan ada key “DisableTaskMngr” klik dua kali dan ganti value data dengan 0 untuk mengaktifkan task manager3 restart komputer
cara ke 2
Mengaktifkan task manager menggunakan group policy editor
Tekan kombinasi tombol windows + R untuk membuka menu Run kemudian ketik gpedit.msc dan tekan enter.
Pada User Configuration, klik administrative templates
Pilih System kemudian Ctrl+Alt+Del Options
Pada panel sebelah kanan klik ganda pada Remove Task manager
Atur menjadi disabled
No comments:
Post a Comment